Info Perkara BHT

Data dibawah ini adalah data keseluruhan dari info perkara BHT

No Nomor Perkara Nama Terdakwa Tanggal Putusan Amar Putusan Tanggal Minutasi Tanggal BHT
1 1-K/PMT.I/AD/I/2025 Igit Donolego 2025-06-13 M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Igit Donolego, Kolonel Inf (Purn) NRP 31147, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Wewenang”. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 3 ( tiga ) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang. 1) 1 buah plasdisk yang berisikan 2 (dua) rekaman video durasi 1.14 detik dan 0,37 detik;dan 2) 8 (delapan) lembar foto. Dikembaikan kepada Saksi-2 (Sdr. Wiyono Sumono) 3) 16 (Enam Belas) Foto Rapat di Kodam Pimpinan Kasdam I/BB; 4) 86 (Delapan puluh Enam) Foto Kondisi Kebun Sei Tuan; dan 5) 26 (Dua Puluh Enam) Foto Drone Kondisi Kebun Sei Tuan. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. b. Surat-surat : 1) 8 (delapan) lembar Akte Berita Acara Rapat PT. PKS tanggal 19 April 2011 Nomor 27 dari Kantor Notaris Poeryanto Poedjiaty, S.H.; 2) 9 (sembilan) lembar Akte Berita Acara Rapat PT. PKS tanggal 11 April 2012 Nomor 13 dari Kantor Notaris Poeryanto Poedjiaty, S.H.; 3) 9 (sembilan) lembar Akte Berita Acara Rapat PT. PKS tanggal 08 April 2013 Nomor 6 dari Kantor Notaris Poeryanto Poedjiaty, S.H.; 4) 10 (sepuluh) lembar Akte Berita Acara Rapat PT. PKS tanggal 16 April 2014 Nomor 6 dari Kantor Notaris Poeryanto Poedjiaty, S.H.; 5) 10 (sepuluh) lembar Akte Berita Acara Rapat PT. PKS tanggal 14 April 2015 Nomor 8 dari Kantor Notaris Poeryanto Poedjiaty, S.H.; 6) 11 (sebelas) lembar Akte Berita Acara Rapat PT. PKS tanggal 12 April 2016 Nomor 4 dari Kantor Notaris Poeryanto Poedjiaty, S.H.; 7) 2 (dua) lembar Surat Puskopkar “A” Bukit Barisan Nomor B/183/VIII/2022 tanggal 25 Agustus 2022; 8) 2 (dua) lembar Surat PT Perkebunan Poly Kartika Sejahtera Nomor PKS/010/A/VIII/2018 tanggal 6 Agustus 2018; 9) 1 (satu) lembar Nota dinas Kapuskopkar Nomor B/ND-364/VII/2017 tanggal 28 Juli 2017; 10) 1 (satu) lembar Nota dinas Kapuskopkar Nomor B/ND-213/VII/2018 tanggal 26 Juli 2018; 11) 3 (tiga) lembar Surat Kemenkeu berikut lampirannya Nomor S-486/WPJ.01/2020 tanggal 23 Maret 2020; 12) 4 (empat) lembar Surat Ketua PN Kelas I-A Khusus Medan Nomor W2-U1/14.271/HK.02/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022; 13) 1 (satu) bundel Laporan Keuangan PT.PKS tahun 2019; 14) 1 (satu bundel Laporan Kronologi Kejadian dan Laporan aktivitas kebun tahun 2020 dari PT.PKS Kebun Sei Tuan; 15) 7 (tujuh) lembar Surat dari PT.PKS Nomor PKS/01/A/IX/2022 tanggal 02 September 2022 berikut lampirannya; 16) 10 (sepuluh) lembar Surat dari Sdr. Santo Sumono Nomor Istimewa/1/VIII/2022 tanggal 1 September 2022; 17) 1 (satu) lembar Kesimpulan Rapat tanggal 30 Januari 2020; 18) 6 (enam) lembar foto copy Sertifikat 02.04.32.01.2.00001; 19) 7 (tujuh) lembar fotocopy surat perjanjian dasar kerja sama Puskopad A Dam I/BB dengan PT Poly Kencana Raya nomor Sper/06/III/1993 tanggal 31 Maret 1993; 20) 6 (enam) lembar fotocopy surat perjanjian kerja sama nomor Sper/05/III/1993 tanggal 31 Maret 1993 tentang penanaman dan pengelolaan sawit seluas 500 Ha di Sei Tuan; 21) 4 (empat) lembar fotocopy Addendum surat perjanjian penanaman dan pengelolaan sawit seluas 520 Ha di Sei Tuan Nomor Sper/05/III/1993 tanggal 1 September 1993 (Addendum I); 22) 3 (tiga) lembar fotocopy Addendum surat perjanjian penanaman dan pengelolaan sawit dengan penambahan lahan seluas 714,90 Ha di Sei Tuan Nomor Sper/05-B/III/1993 tanggal. Maret 1994 (Addendum II); 23) 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa nomor SKSA/16/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang atas nama pengurus Pusat Koperasi “A” Bukit Barisan memberikan kuasa kepada PT. Kartika Hijau Lestari untuk menjual hasil panen TBS kebun kelapa sawit Pusat Koperasi Kartika “A” BB; 24) 1 (satu) lembar Surat dari Puskopkar A/BB Nomor B/229-A/XI/2020 tanggal 30 Nopember 2020; 25) 2 (dua) lembar fotocopy surat perintah kerja nomor : SPK/01/XI/2020 tanggal 13 November 2020 untuk melakukan pekerjaan pemeliharaan dan pemanenan kebun sawit Sei Tuan seluas 714.80 Ha, kepada Sdr. Rudy selaku penerima pekerjaan; 26) 1 (satu) lembar Surat dari PT Kartika Hijau Lestari Nomor 033/Puskop/XII/20 tanggal 16 Desember 2020; 27) 5 (lima) lembar fotocopy Addendum surat perjanjian dan pengelolaan sawit dengan penambahan waktu kerja sama selama 17 (tujuh belas) tahun di Sei Tuan Nomor : Add.Sper/01/I/2015 tanggal 12 Januari 2015 (Addendum III); 28) 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Operasional Kebun Sei Tuan dari Puskopkar A/BB periode Nopember 2020 s.d. Desember 2022; dan 29) 1 (satu) bundel Slip Penimbangan TBS. 30) 60 (Enam Puluh lembar) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Puskopkar A/BB; Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). 2025-07-07 2025-09-30
2 2-K/PMT.I/AD/I/2025 Rahmat Hidayat, Amd. Kep 2025-03-24 MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu, Rahmat Hidayat, Amd. Kep, Mayor Ckm NRP 11070050171282 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai“. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: - 2 (dua) lembar Daftar Absensi Yanmed Rumkit Tk II 02.05.01 dr. Ak. Gani, Kesdam II/Swj bulan September 2024 dan bulan Oktober 2024, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 2025-04-09 2025-04-09
3 3-K/PMT.I/AL/I/2025 Agus Surya Dharmawan S.E. 2025-04-21 MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Agus Surya Dharmawan, S.E., Kolonel Laut (P) NRP 10331/P, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Penipuan”. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 1 (satu) lembar foto bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan Norek 4974888892, tanggal 01-08-2018 sejumlah Rp475.000.000.00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). b. 1 (satu) lembar foto bukti setor tunai ke Bank BCA a.n Agus Surya Dharmawan Norek 4974888892 tanggal 02-08-2018 sejumlah Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). c. 1 (satu) lembar foto bukti setor tunai ke Bank BCA a.n Agus Surya Dharmawan Norek 4974888892 tanggal 03-08-2018 sejumlah Rp475.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). d. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n Agus Surya Dharmawan Norek 4974888892 tanggal 06-08-2018 sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). e. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 06-08-2018 sejumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah). f. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 08-08-2018 sejumlah Rp443.473.000,00 (empat ratus empat puluh tiga juta empat tujuh puluh tiga ribu rupiah). g. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 08-08-2018 sejumlah Rp506.257.000,00 (lima ratus enam juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah). h. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 09-08-2018 sejumlah Rp308.743.000,00 (tiga ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah). i. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 09-08-2018 sejumlah Rp641.257.000,00 (enam ratus empat puluh satu juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) j. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan Norek 4974888892, tanggal 09-08-2018 sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). k. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 10-08-2018 sejumlah Rp450.000.000,00(empat ratus lima puluh juta rupiah). l. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 10-08-2018 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). m. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan Norek 4974888892, tanggal 10-08-2018 sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). n. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Agus Surya Dharmawan Norek 4974888892, tanggal 14-08-2018 sejumlah Rp63.603.000,00 (enam puluh tiga juta enam ratus tiga ribu rupiah). o. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 14-08-2018 sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). p. 1 (satu) lembar bukti setor tunai ke Bank BCA a.n. Indra Saksono Norek 8831121611 tanggal 14-08-2018 sejumlah Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). q. 1 (satu) lembar Cek CE 306 037 Bank Papua tanggal 18 Mei 2020 dengan nilai cek sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atas nama PT. Kartika Jala Gada Persada. r. 1 (satu) lembar Cek CE 306 038 Bank Papua tanggal 1 Juni 2020 dengan nilai sejumlah Rp4.750.100.000.00 (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta seratus ribu rupiah) atas nama PT. Kartika Jala Gada Persada; dan s. 1 (satu) bundel foto copy salinan legalisir Notaris Rumonda Kusuma Lubis, S.H. Akta Pengakuan Hutang Nomor 12 tanggal 31 Juli 2018. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan. 2025-04-30 2025-10-16
4 4-K/PMT.I/AD/III/2025 Rusdian Abidin, S.E. 2025-05-21 MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu, Rusdian Abidin, S.E., Mayor Caj NRP 11990005460671, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Desersi dalam waktu damai“. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 2 (dua) lembar Daftar Absensi Personel Seksi Jahril Ajendam II/Swj bulan Desember 2024 s.d Januari 2025; b. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Khusus Kaajendam II/Swj Nomor R/7/Lapsus/I/2025 tanggal 6 Januari 2025, perihal Telah terjadi pelanggaran Tindak Pidana Desersi yang dilakukan a.n. Mayor Caj Rusdian Abidin, S.E., NRP 11990005460671 Kasi Jahril Ajendam I/Swj; dan c. 2 (dua) lembar surat Kaajendam II/Swj tentang Daftar Pencarian Orang (DPO). Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah). 2025-06-04 2025-07-04
5 5-K/PMT.I/AD/V/2025 Alisun,S.Sos 2025-06-19 MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Alisun, S.Sos., Letkol Inf NRP 11040019360781, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal, dengan maksud supaya diketahui umum dalam bentuk Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronilk yang dilakukan melalui sistem elektronik”. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau pelanggaran disiplin sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis. Denda : Sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan pengganti. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang: 1) 1 (satu) buah telepon gengam/Handphone merk Samsung Galaxy Z Fold 5 Al warna hitam beserta kartu SIM dengan Nomor 082159066722 dikembalikan kepada Terdakwa; 2) 1 (satu) buah telepon gengam/Handphone merk Infinix warna biru muda dengan Sandi HP 240120 beserta 1 (satu) buah Nomor Sim card 082253557885 dan sebuah akun di dalamnya nama arizandri13@gmai. com dengan sandi akun Alesha28delsy24 dikembalikan kepada Serka Ariza Saputo (Saksi-9); 3) 1 (satu) buah telepon gengam/Handphone merk Iphone 11 warna putih beserta Kartu Sim card dengan Nomor 082148860697 dikembalikan kepada Pratu Firman Tidaryanto (Saksi-2). b. Surat-surat: - 1 (satu) lembar Screenshot WhatsApp yang telah dikirimkan oleh Letkol Inf Alisun, S.Sos (Terdakwa) dengan menggunakan Nomor WhatsApp 082159066722 yang masuk ke Nomor WhatsApp 082253557885 berisi fitnah terhadap Saksi-1. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). 2025-07-14 2025-06-30
6 7-K/PMT.I/AD/X/2025 Eka Hariyanto 2025-10-29 MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eka Hariyanto, Mayor Czi NRP 636703; terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Deseri dalam waktu damai”. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat: a. 7 (tujuh) lembar Daftar Absensi Staf Pers Korem 033/Wira Pratama a.n. Mayor Czi Eka Hariyanto NRP 6367038. b. 4 (empat) lembar Surat Perintah Danrem 033/Wira Pratama Nomor Sprin/793/IX/2024 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan Perwira Korem 033/Wira Pratama. c. 8 (delapan) lembar surat keterangan pernah di rawat di RSU Bunda Thamrin. d. 2 (dua) lembar foto copy surat rujukan dari Rumkit TK II Putri Hijau. e. 2 (dua) lembar formulir pemeriksaan MRI dari RSPAD Gatot Subroto. f. 3 (tiga) lembar foto copy surat keterangan di rawat di RSUD Raja Ahmad Tabib Prov. Kepri. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). 2025-11-24 2025-11-06
No Nomor Perkara Nama Terdakwa Tanggal Putusan Amar Putusan Tanggal Minutasi Tanggal BHT